Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Gubernur Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengerjaan proyek Pemprov Papua. Nilai dugaan suap dan gratifikasi tersebut mencapai Rp 11 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri awalnya mengatakan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemprov Papua pernah melakukan pertemuan dengan kontraktor yang juga jadi tersangka di kasus ini, yakni RL untuk mengatur pemenangan paket proyek. Keduanya menyepakati fee 14 persen dan Lukas Enembe menerima uang muka Rp 1 miliar.
"Tersangka RL yang sudah kita lakukan penahanan diduga melakukan komunikasi dan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan. Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari video 20 Detik, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa ada kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan dan diterima tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Provinsi Papua.
"Di antaranya ada pembagian persentasi fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPH dan PPN," ujar Firli.
Untuk pengerjaan proyek dimaksud, Lukas Enembe disebut telah menerima uang RP 1 miliar. Tak sampai di situ, Lukas juga menerima pemberian lain.
"Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini, sampai saat ini berjumlah sekitar Rp 10 M," katanya.
Firli mengatakan pihaknya terus mendalami aliran uang yang diduga diterima oleh tersangka Lukas Enembe.
"Hingga sekarang tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 76 orang. Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 daerah di tempat yang tersebar, di Papua, di Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," kata Firli.
Simak di halaman berikutnya...
3 Proyek di Pusaran Dugaan Suap-Gratifikasi Lukas Enembe
Firli sebelumnya mengungkap Gubernur Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari pengerjaan tiga proyek Pemprov Papua pada 2021 silam. KPK pun mengungkap daftar ketiga proyek itu.
"Pertama, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop Hamadi dengan nilai Rp 14,8 M," ujar Firli.
Proyek kedua adalah proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 M. Sementara yang ketiga adalah proyek dengan nilai Rp 12,9 M.
"Ketiga, proyek penataan lingkungan venus menembak outdoors Auri dengan nilai proyek Rp 12,9 M," ujar Firli Bahuri.
Lukas Enembe Ditahan 20 Hari
KPK kini melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rumah Tahan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli.
Namun karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK memberi kesempatan kepada tersangka untuk menjalani perawatan. Lukas akan dirawat di RSPAD hingga kondisinya membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sementara ini sampai kondisi membaik, khususnya dalam hal kesehatan Lukas Enembe," ujar Firli.
Firli juga sempat mengatakan bahwa KPK memastikan perkara yang menyeret Lukas Enembe akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku. Namun demikian, KPK mengaku tidak akan mengesampingkan asas tugas pokok hingga hak asasi manusia.
"Kami pastikan bahwa perkara yang sedang kita tangani juga tetap kita lanjutkan dengan berpedoman kepada ketentuan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
"Dan tidak juga kita kesampingkan asas tugas pokok KPK, kita bekerja untuk kepentingan umum, memastikan hukum dan keadilan, dilakukan secara transparan dan profesionalitas dan kita sampai kapanpun akan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," lanjutnya.
Simak Video "Mencicipi Papeda Khas Kuliner Tradisional Jayapura, Papua"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)