Pesan Firli ke Warga Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap: Jaga Suasana Damai

Papua

Pesan Firli ke Warga Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap: Jaga Suasana Damai

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 11 Jan 2023 17:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Esti Widiyana
Makassar -

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pesan kepada warga Papua terkait penangkapan Lukas Enembe. Firli berharap warga Papua bisa menjaga kedamaian dan turut memberantas tindakan korupsi.

"Kami sungguh berharap kepada rekan-rekan saya sesama anak bangsa dari Papua, mari kita tatap masa depan Papua yang lebih sejahtera, cerdas, dan jauh dari praktik-praktik korupsi," kata Firli dalam konferensi pers, dikutip dari video 20detik, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan pemberantasan korupsi sudah harus dimulai sejak dini. Harapannya Indonesia akan jauh lebih maju dan sejahtera,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak sekarang kapan lagi kita menunjukkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan membanggakan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya Firli meminta warga Papua untuk tetap menjaga situasi Papua tetap kondusif. Dia berharap warga Papua bisa menciptakan suasana damai.

ADVERTISEMENT

"Tetaplah jaga suasana damai di tanah Papua, mari kita bersatu memberantas korupsi, menatap bangsa Indonesia sejahtera, cerdas, sebagaimana tujuan Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK merilis perkembangan terbaru kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gubernur Papua itu resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rumah Tahan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari video 20Detik, Rabu (11/1).

Di sisi lain, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK memberi kesempatan kepada tersangka untuk menjalani perawatan. Lukas akan dirawat di RSPAD hingga kondisinya membaik.

"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sementara ini sampai kondisi membaik, khususnya dalam hal kesehatan Lukas Enembe," ujar Firli.




(asm/hsr)

Hide Ads