Lukas Enembe Diduga Mau Tinggalkan RI Sebelum Ditangkap KPK

Papua

Lukas Enembe Diduga Mau Tinggalkan RI Sebelum Ditangkap KPK

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 10 Jan 2023 20:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jayapura -

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap Lukas Enembe berencana meninggalkan Indonesia.

"KPK mendapat informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani," kata Firli dalam keterangannya, dikutip dari detikNews, Selasa (10/1/2023).

"Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut, KPK berkoordinasi dengan Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat, Dansat Brimob Polda Papua Kombes Budi Satrijo hingga Kabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto untuk membantu penangkapan Lukas Enembe.

Hingga akhirnya, Lukas Enembe ditangkap rumah makan Sendok Garpu. Kuat dugaan, Lukas Enembe saat itu diduga hendak keluar dari Jayapura.

ADVERTISEMENT

"Karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura," katanya.

Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sebelum dibawa ke Jakarta pada pukul 15.00 WIT. Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta menggunakan Trigana Air dengan transit di Manado.

"Setibanya di Jakarta Saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh Tim KPK," katanya.

Seperti diketahui, KPK menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe pada 2022. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan ada 2 tersangka yang dijerat, termasuk Lukas Enembe.

"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE," ucap Alex saat itu.

RL adalah inisial dari Rijatono Lakka, selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua). Dia langsung ditahan seusai konferensi pers itu. Sedangkan LE adalah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.




(urw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads