Inspektorat Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tengah mendalami kasus oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mamuju bernama Irwansyah yang menipu warga sebesar Rp 400 juta. Inspektorat memeriksa Kepala Dinas (Kadis) DKP Mamuju hingga Kasubag Kepegawaian.
"Tim (inspektorat) masih pemeriksaan. Pemeriksaan dari kadis, kasubag kepegawaian. Kita gali keterangan dari mereka bagaimana ini persoalan," kata Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani kepada detikcom, Selasa (10/1/2023).
Yani menegaskan jika Irwansyah terbukti melakukan penipuan maka kasus sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara di ranah kepegawaian akan dibawa ke sidang etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau nanti kasusnya ini ada unsur pidana tentu ya kita serahkan ke polisi. (sementara untuk) kedinasan ya ke majelis sidang etik, Pak Sekda (Mamuju) yang ketuanya," bebernya.
Yani mengaku timnya membutuhkan waktu sepekan untuk mendalami kasus itu. Pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan pekan depan termasuk mencari keberadaan Irwansyah yang disebut lama tak berkantor.
"Katanya kan sudah lama tidak berkantor (Irwansyah). Ini belum kita tahu dimana. Jadi tim juga nanti akan cari tahu. Minggu depan baru saya sampaikan hasil pemeriksaan.," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum ASN Pemkab Mamuju berinisial IR dituding melakukan penipuan terhadap warga dengan kerugian mencapai Rp 400 juta. Perkara ini sempat dimediasi pihak kepolisian dengan kesepakatan IR siap mengembalikan uang korban dengan cara dicicil.
Kapolsek Tommo Ipda Kasmuddin mengatakan proses mediasi itu berlangsung awal Desember 2022 lalu. Oknum pegawai di DKP Mamuju itu dipanggil untuk dipertemukan dengan warga yang menjadi korbannya.
"Tapi yang datang bukan IR melainkan perwakilannya. (namun dari mediasi itu) dicapai kesepakatan mau diganti dengan cara dicicil," tutur Kasmuddin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/12).
Tim Saber Pungli Mamuju Setop Dalami Kasus
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mamuju mengungkap kasus Irwansyah yang memungut Rp 400 juta dari warga dengan modus bantuan mobil usaha bukanlah pungli. Kasus ini disebut masuk dalam tindak pidana penipuan penggelapan, namun tak bisa diusut kepolisian karena tidak ada pelapor.
"Dari hasil data, pulbaket istilahnya kita analisa ini masuk penipuan penggelapan ini. Karena wacana program (bantuan yang dimaksud oknum pegawai dari kantornya) itu kan tidak ada," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada detikcom, Selasa (3/1).
Herman menegaskan berdasarkan hasil investigasi, bantuan mobil dan motor usaha yang ditawarkan Irwansyah kepada warga tidak pernah diprogramkan oleh DKP Mamuju yang merupakan tempatnya bekerja.
Olehnya itu, tim saber pungli yang diketuai oleh Wakapolresta Mamuju tidak mengusut lebih jauh kasus tersebut. Pasalnya kasus itu merupakan tindak penipuan yang membutuhkan laporan dari korban.
"Kalau ini bisa masuk (diusut) saber pungli berarti program itu ada dulu, kalau program itu ada berarti murni pungutan liar, tapi ini kan tidak ada (programnya)," jelas Herman.
(hsr/nvl)