"Kita sudah tetapkan tersangka 2 orang. Kedua tersangka itu yang sebelumnya dirawat di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Selasa (10/1/2023).
Boby mengatakan, perkelahian lima orang tersebut melibatkan tiga pria berinisial AG, HT dan DW melawan dua pria inisial AN alias OK dan TM. Perkelahian itu menewaskan AG, HT, dan AN.
"Untuk DW dan TM kami sudah tetapkan tersangka. Keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolres Bone," sebutnya.
Sementara terkait motif perkelahian, Boby mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Pasalnya, sejumlah saksi yang diperiksa dinilai terkesan tertutup.
"Untuk motifnya murni ketersinggungan. Ini yang masih kita dalami, apakah ketersinggungan karena diduga OK menyenter salah satu orang atau bagaimana, kita masih akan pastikan itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima pria terlibat perkelahian di Dusun Cappa Bulu, Desa Teamusu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Perkelahian tersebut membuat tiga korban tewas akibat sabetan senjata tajam. Sementara DW dan TM yang sempat dirawat di rumah sakit ditetapkan tersangka.
(hmw/hsr)