Warga di Pamekasan, Jawa Timur dibuat geger oleh ulah anggota Polres Pamekasan Aipda AD yang mengajak rekan seprofesinya untuk menyetubuhi istrinya. Perbuatan tak senonoh itu terungkap setelah korban melapor ke polisi.
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah di Pamekasan, dikutip dari detikNews yang melansir Antara, Jumat (6/1/2023).
Oknum polisi yang ditangkap itu adalah Aipda AD. Aipda AD selama ini berdinas di Sabhara Polres Pamekasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AD ditangkap Polda Jatim pada 3 Januari 2023 lalu. Sebelumya, sang istri, MH (41) melaporkan AD atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu diterima polisi pada 29 Desember 2022.
Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua perwira Polres Pamekasan. Masing-masing Iptu MHD dan AKP H.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky.
Sementara AKP H, dilaporkan perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD. AD kemudian menunjukkan gambar tersebut ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," papar Yongky.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini lanjut menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Aipda AD selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, AD kerap mengkonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD," kata Iptu Neneng Dyah.
(hmw/hsr)