Komisi Yudisial Telusuri Kebenaran Video Hakim Wahyu 'Bocorkan Vonis' Sambo

Berita Nasional

Komisi Yudisial Telusuri Kebenaran Video Hakim Wahyu 'Bocorkan Vonis' Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 07 Jan 2023 11:00 WIB
Komisi Yudisial menyatakan bakal memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hal itu disampaikan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri potongan video yang memperlihatkan pria yang dinarasikan sebagai ketua majelis hakim sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis untuk Sambo. Namun KY mengaku membutuhkan waktu untuk mengungkap kebenaran video tersebut.

"Penelusuran KY sedang berjalan. Video ini kan berupa cuplikan. Lalu diunggah oleh akun pseudonim, dan diposting media sosial Tiktok. Tentu ada aspek teknikalitas dari penelusuran yang memerlukan waktu," kata juru bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, dilansir dari detikNews, Jumat (6/1/2022).

Miko mengaku pihaknya tidak bisa memastikan kapan penelusuran itu selesai. Menurutnya, video tersebut memiliki tingkat kerumitan untuk ditelusuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak bisa dipastikan waktu definitifnya. Penelusuran dengan bahan dasar digital evidence yang di-upload di media sosial pasti kompleks," katanya.

Miko menambahkan KY bisa saja memanggil Hakim Wahyu yang disebut dalam video tersebut. Namun, KY tak ingin mengganggu proses persidangan dan kemandirian hakim.

ADVERTISEMENT

"Terbuka kemungkinan untuk itu, tetapi lebih tepatnya saat ini bukan dalam konteks pemanggilan, melainkan minta keterangan dan informasi untuk melengkapi penelusuran KY. Dalam rangka itu, KY juga mesti sebisa mungkin tidak mengganggu kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," katanya.

Klarifikasi Hakim Wahyu

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso telah memberikan penjelasan terkait video viral yang disertai narasi bocorkan vonis Ferdy Sambo. Wahyu merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Bahwa video hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto mengatakan Hakim Wahyu mengaku hanya menjelaskan secara normatif hukuman dalam kasus pembunuhan berencana. Sebagai informasi, Sambo dkk didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ujarnya.

Djuyamto juga menegaskan narasi dalam video viral itu sangat menyesatkan. Alasannya, proses persidangan saat ini masih di tahapan pemeriksaan sehingga belum ada tuntutan apalagi vonis.




(hsr/hmw)

Hide Ads