Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya membuka dan membacakan isi buku hitam yang selalu dibawanya ke persidangan. Salah satu isi dalam buku hitam tersebut adalah penilaian terhadap mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan.
Dilansir dari detikNews, isi buku hitam tersebut dibacakan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023). Duduk di kursi terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Awalnya, tim pengacara Hendra bertanya ke Sambo terkait alasannya ragu menceritakan skenario pembunuhan Yosua kepada kliennya. Sambo lalu menjelaskan sikap Hendra yang dikenalnya selama bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saudara saksi jelaskan yang dimaksud integritas tinggi Hendra ini seperti apa? Tadi saksi hanya menjelaskan bila Hendra sudah di Propam selama 15 tahun. Lalu apa yang saudara maksud dengan ini?" kata pengacara Hendra.
"Saya luruskan, kalau melawan sih nggak lah," jawab Sambo.
Hakim lalu memotong penjelasan Sambo. Hakim kemudian bertanya apakah jabatan Hendra yang satu tingkat di bawah Sambo yang membuatnya ragu menceritakan rencana pembunuhan Yosua.
"Saudara tadi bukan meluruskan ya tadi saudara sampaikan bahwa Hendra ini satu digit dibawah saudara jadi ada potensi untuk tidak mengikuti," ujar hakim.
"Ada potensi untuk tidak mengikuti skenario saya sehingga saya tidak menyampaikan," jawab Sambo.
Setelah itu, Sambo lalu membuka buku hitam yang dibawanya. Dia membacakan isi catatan kinerja Hendra saat bertugas sebagai Karo Paminal yang telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan polisi bermasalah.
"Kemudian yang mulia izin atas pertanyaan dari penasehat hukum. 15 tahun dia (Hendra) di sana (Divisi Propam Polri) kemudian 1,5 tahun saya bergabung bersama terdakwa Hendra ini. Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal," jelas Sambo.
"214 (penindakan) di tahun 2021 personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan ini prestasi karena tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Kemudian itulah yang menjadi penyebab saya khawatir dia tidak bisa mengikuti skenario saya," sambung Sambo sambil membaca isi buku hitam itu.
Ada tujuh orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para terdakwa tersebut masing-masing Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(hsr/hmw)