Polisi menangkap 5 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku memperkosa anak berusia 12 tahun di belakang Kantor Desa dan Pos Kamling.
"Iya kami sudah amankan 5 orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Korbannya berinisial RP berumur 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Muhammad Warpa kepada detikSulsel, Kamis (5/1/2023).
Warpa mengungkapkan, 5 pelaku tersebut berinisial SP, HA, IS, RI, dan AR yang diamankan di Kabupaten Luwu, Selasa (3/1), setelah menerima laporan dari keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Senin (2/1) siang, sekitar pukul 10.00 Wita orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dan kami melakukan tindak lanjut untuk melakukan penangkapan. Baru pada hari Selasa (3/1) itu juga kami melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku," ungkap Warpa.
Dia menjelaskan, awal kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu bermula pada Jumat (30/12/2022). Korban bertemu dengan salah seorang pelaku yakni SP kemudian saling bertukar nomor telepon seluler.
Setelah itu dia berkomunikasi lewat WhatsApp dan korban janjian untuk bertemu. Pada saat itu, pelaku SP juga mengarahkan untuk bertemu dengan rekannya yakni HA di tempat gelap, sehingga pelaku SP bersama dengan HA ke tempat gelap tepatnya di belakang kantor desa.
"Di situ langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali di belakang kantor desa," jelas Warpa.
Tak sampai di situ, pada Selasa (2/1), sekitar pukul 01.00 Wita pelaku HA bersama IS, RI dan AR bertemu korban, sehingga IS menarik tangan korban ke Pos Kamling.
"Di situ terjadi lagi pencabulan dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan," ucapnya.
Atas perbuatannya, 5 pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat 1 JO 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang perlindungan anak.
(ata/asm)