Warga di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaporkan aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Suso ke Polda Sulsel. Langkah ini diambil lantaran Pemda Luwu cuek dengan keresahan warga itu.
"Kita sudah blokir jalan masuk tambang selama 1 minggu tapi perusahaan tambang emas di sana masih beroperasi. Pemda Luwu sama Polres cuek, tidak ada tindakan sama sekali," kata salah seorang warga Muhammad Ali Asytar kepada detikSulsel, Senin (2/1/2023).
Ali mengatakan aktivitas tambang emas ilegal tersebut meresahkan masyarakat di Kecamatan Bajo Barat, Bajo, Belopa, dan Suli. Laporan akan dilayangkan ke Polda Sulsel bersama sejumlah organisasi lingkungan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami diacuhkan Polres Luwu, makanya kami ini mau lapor ke Polda Sulsel langsung sama organisasi lingkungan hidup seperti Walhi Sulsel. Tidak mungkin kami biarkan karena limbah aktivitas mereka sudah mencemari sumber air bersih kami," terangnya.
Ali menambahkan, warga menduga pihak keamanan dalam hal ini kepolisian di Luwu dibalik maraknya aktivitas tambang emas ilegal di bantaran Sungai Suso. Pasalnya kata dia, masyarakat sudah sering melakukan demonstrasi terkait isu tersebut namun hingga kini belum ada tindakan dari polisi.
"Kami sudah sering demonstrasi di DPRD Luwu, bahkan keresahan kami ini sudah kami suarakan ke media. Tapi tidak ada tindakan dari Polisi sama sekali, kami ada indikasi kegiatan mereka di-backup kepolisian," terangnya.
Sementara Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) yang mengundang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Dinas Perizinan dan masyarakat terdampak untuk membahas aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Kebetulan saya yang terima langsung masyarakat saat melakukan demo di DPRD. Sementara ini kami menyusun jadwal untuk RDP, jadi ada perwakilan lingkungan hidup provinsi, perizinan dan masyarakat terdampak," ucapnya.
Menurutnya, DPRD Luwu tidak akan tinggal diam jika tambang emas ilegal itu merampas hak masyarakat. Apalagi kata dia, sudah mencemari aliran Sungai Suso.
"Kita akan tegas sesuai regulasi yang berlaku. Kita tidak biarkan masyarakat ini dirampas haknya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pencemaran limbah tambang emas di Sungai Suso membuat warga resah. Sebanyak 4 kecamatan di Luwu terdampak akibat aktivitas ilegal tersebut diantaranya, Kecamatan Bajo Barat, Bajo, Belopa, dan Kecamatan Suli.
Ada sekitar 5 perusahaan tambang emas di belantara Sungai Suso yang sudah beroperasi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun tidak mengantongi izin tambang dari pemerintah.
Kepala Dinas Perizinan Luwu Rahmat Andi Parana membenarkan 5 tambang emas yang berada di belantara Sungai Suso tidak memiliki izin untuk menambang emas. Pemkab Luwu sementara mengumpulkan bukti atas pelanggaran tambang tersebut, sekaligus sampel pencemaran sungai Suso yang akan disampaikan ke tingkat provinsi.
"Mereka cuma kantongi galian C. Jelas itu salah dan melanggar kalau mereka melakukan aktivitas di luar itu. Sementara ini kami mengumpulkan bukti, karena untuk menindak itu Pemprov yang berwenang, bukan kabupaten. Secara izin tambang emas itu sudah menyalahi aturan," bebernya.
(hsr/sar)