Polisi Ungkap Peluang Teller-Kacab Bank Sulselbar Tersangka Dana Nasabah Raib

Sulawesi Barat

Polisi Ungkap Peluang Teller-Kacab Bank Sulselbar Tersangka Dana Nasabah Raib

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 04 Jan 2023 18:00 WIB
Tersangka kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar ditahan penyidik Polda Sulbar.
Foto: Hermin, tersangka kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar ditahan penyidik Polda Sulbar. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Polisi akan menetapkan tersangka baru kasus dana nasabah Bank Sulselbar cabang Mamuju senilai Rp 10 miliar. Kepala teller, teller hingga kepala cabang dinilai bisa jadi tersangka baru kasus ini.

"(Kemungkinan tersangka baru) pasti teller terus head teller-nya. Mungkin kepalanya (Kacab) juga saya kasih kena. Pasti kita tangkap, kita tahan dulu," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Soal dugaan keterlibatan Kacab, Afrizal mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah yang terlibat di kasus ini adalah mantan kacab atau kacab yang baru saja menjabat pada 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa (Kacab jadi tersangka baru), kenapa tidak. Kalau (Kacab) yang baru ini memang tidak mengetahui berarti yang lama mengetahui," ujarnya.

Ia kemudian menegaskan pegawai Bank Sulselbar yang terlibat di kasus raibnya dana nasabah mencapai Rp 10 miliar itu akan dikenakan Pasal 55 KUHP turut serta melakukan.

ADVERTISEMENT

"(Pegawai Bank Sulselbar terlibat kasus) tetap pasal 55, 56 turut serta," katanya.

Sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan pegawai Bank Sulselbar bernama Hermin sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 10 miliar.

"Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Selasa (27/12).

Syamsu menjelaskan, tersangka Hermin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara. Hermin pun resmi ditahan penyidik sejak Senin (2/1).

"(Penahanan tersangka selama) 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari," kata Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Selasa (3/1).




(hmw/nvl)

Hide Ads