Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Rp 10 miliar. Tersangka baru disebut akan diumumkan pekan depan.
"Kalau saya pasti ada (tersangka baru), kalau saya Dirkrimsus pasti ada dan minggu depan saya tersangkakan," kata Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Afrizal menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa saksi tambahan di kasus tersebut. Dia lantas akan menetapkan tersangka baru usai pemeriksaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat ini periksa (saksi) tambahan, kemungkinan minggu depan periksa tambahan, kita gelarkan naik tersangka," bebernya.
Menurutnya, adanya potensi tersangka baru berdasarkan hasil analisa penyidik. Hal ini setelah pemeriksaan pegawai Bank Sulselbar nonaktif bernama Hermin yang lebih dulu menyandang status tersangka.
"Dari analisanya kita sebagai penyidik. Pintu gerbangnya kan dari Hermin (tersangka awal). Kalau ibu Hermin semuanya itu ditanggung sama dia kan tidak masuk akal," tegas Afrizal.
Sebelumnya, Polda Sulbar menetapkan pegawai Bank Sulselbar inisial H sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 10 miliar.
"Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Selasa (27/12).
Oknum pegawai Bank Sulselbar nonaktif tersebut ditahan selama 20 hari. Syamsu menerangkan tersangka ditahan usai diperiksa oleh penyidik pada Senin (2/1).
"(Penahanan tersangka selama) 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari," kata Syamsu Ridwan kepada detikcom, Selasa (3/1).
(sar/hmw)