Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Saksi tersebut, yakni ahli pidana hingga ahli forensik.
Dilansir dari detikNews, Kuat dan Ricky hadir sebagai terdakwa dalam sidang kasus Yosua yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (2/1/20223).
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut pihaknya akan menghadirkan satu ahli meringankan, yakni ahli pidana. Namun, dia enggan memerinci lebih jauh terkait identitas ahli pidana itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya satu, ahli pidana," kata Irwan kepada wartawan, Minggu (1/1).
Sementara pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan satu ahli dari psikologi forensik. Saksi tersebut berasal dari Universitas Indonesia (UI).
"Besok ahli psikologi forensik," kata Erman.
Namun sama dengan pengacara Kuat, Erman juga enggan merinci siapa ahli psikologi forensik tersebut.
"Besok aja ya, ahli psikologi forensik dari UI," imbuhnya.
Kuat dan Ricky Didakwa Terlibat Bunuh Yosua
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf dan Ricky, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sar/ata)