Dua oknum bintara polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Briptu LS dan Briptu MD diduga berzina di kamar hotel. Keduanya akan disidang pada awal 2023 mendatang.
Kasus ini bermula dari laporan suami Briptu LS, ZF yang dilayangkan bersama rekaman CCTV sebuah hotel. CCTV itu menunjukkan istri ZF masuk ke sebuah kamar bersama Briptu MD.
"Iya, kronologinya liat dari CCTV hotel. Saya ada PH (penasihat hukum), yang berhak menjelaskan PH saya nanti," kata ZF, dilansir dari detikSumut, Sabtu (31/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, MD dan LS sama-sama sudah memiliki istri dan suami. Kedua Bintara ini disebut bertugas di tempat berbeda, yakni Briptu MD bertugas di Seksi Pengawasan Polrestabes Palembang dan Briptu LS bertugas di Ditbinmas Polda Sumsel.
Dari perbuatannya, kedua Bintara ini dilaporkan terkait Pasal 284 KUHPidana, yang mana pada pasal ini mengatur tentang kasus perselingkuhan dan perzinaan. Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian, dengan ancaman pidana selama 9 bulan penjara. Meski berkas perkara tersebut sudah P21, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan.
"Kalau selingkuh itu Pasal 284 KUHP, tidak bisa ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan.
Radyan mengatakan belum bisa memastikan berkas kasus tersebut apakah sudah atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kelanjutan progres penyidikan kasus tersebut.
"Akan kita cek dulu (progresnya sudah sejauh mana dan seperti apa)," kata Radyan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan, berkas perkara dua polisi yang berselingkuh itu telah dilimpahkan ke PN Palembang.
"Perkara dugaan tindak pidana perzinahan an terdakwa inisial LA (LS) dan terdakwa inisial MD (perkara terpisah) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ungkap Fandie dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/12/2022).
Fandie mengatakan Hakim di PN Palembang telah mengeluarkan dua surat, Nomor 1634 dan 1635 terkait penetapan. dilaksanakannya sidang perdana atas kasus tersebut.
"Telah keluar surat penetapan hakim tentang penetapan hari sidang," katanya.
Diketahui, dalam surat penetapan tersebut dituliskan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (3/1/2023), mendatang.
"Penetapan hari sidang, Selasa tanggal 3 Januari 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan, saksi-saksi dan ahli," terangnya.
Secarah terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai kode etik profesi terhadap kedua oknum tersebut.
"Akan kita cek dulu, apakah pemeriksaan kedua oknum tersebut sudah selesai atau masih berjalan atau sudah dijatuhkan sanksi, itu akan kita cek dulu ke Propam ya," Ucapnya.
(hmw/hmw)