Komplotan Pelaku Hipnotis-Pencuri Emas Lansia di Sulbar Ditangkap

Sulawesi Barat

Komplotan Pelaku Hipnotis-Pencuri Emas Lansia di Sulbar Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 29 Des 2022 10:17 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi pelaku hipnotis di Sulbar ditangkap. (Rifkianto Nugroho)
Majene -

Dua pria di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai menghipnotis hingga mencuri emas milik warga lanjut usia (lansia). Pelaku beraksi dengan modus menawarkan pengobatan spiritual.

"Para pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Majene," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Pelaku masing-masing berinisial RH (42) dan AF (39) diringkus tim Jatanras Polda Sulbar di salah satu penginapan di Kabupaten Majene pada Senin (26/12) lalu. Para pelaku telah melancarkan aksinya pada 4 kabupaten di Sulbar sejak awal 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku ini beraksi di 4 Kabupaten di Sulbar. Dengan rincian 8 kali beraksi di Kabupaten Mamuju, 3 kali di Kabupaten Mamuju Tengah, 4 Kali di Majene dan 4 kali di Polewali Mandar," bebernya.

Syamsu menjelaskan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menargetkan para lansia saat keadaan sepi. Pelaku lalu menawarkan metode pengobatan spiritual untuk menyembuhkan penyakit.

ADVERTISEMENT

Para korban yang terperdaya lantas mengikuti arahan pelaku. Selanjutnya kedua pelaku meminta korban mengeluarkan perhiasan dan uang sebagai bagian dari permohonan penyembuhan penyakit.

"Pelaku menyasar lansia dengan berpura-pura menyamar sebagai ahli pengobatan spiritual. Kemudian melakukan hipnotis dan membawa barang-barang berharga milik korban utamanya perhiasan emas," bebernya.

Saat korban lengah, kedua pelaku lalu menggasak emas dan uang milik korban kemudian kabur menggunakan sepeda motornya. Keduanya dibantu seorang rekan menjual perhiasan emas tersebut secara silang di beberapa wilayah.

"Pelaku ini cukup lincah. Jadi kalau mereka beraksi di Mamuju nanti hasil kejahatannya dijual ke Pinrang. Beraksi di Majene atau Polman hasil kejahatannya dijual di Mamuju," bebernya.

Syamsu menerangkan satu orang berinisial MA (30) di Kabupaten Polewali Mandar yang berperan sebagai penjual emas hasil curian juga diamankan. Sementara pemilik toko emas di Kabupaten Pinrang inisial HB (47) turut digelandang ke Mapolda Sulbar.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit sepeda motor, uang tunai Rp 428 ribu, sebilah badik dan 2 unit handphone.

"Saat ini keempatnya sudah diamankan di Polda Sulbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads