Pria inisial MW (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai menganiaya istrinya, GS (18). Pelaku tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lantaran cemburu istrinya mengobrol dengan lelaki lain.
"Kasus KDRT, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada detikcom, Rabu (28/12/2022).
KDRT itu terjadi di kediaman pelaku di Lingkungan Tahaya-Haya, Kecamatan Mamuju, Selasa (27/12) pagi. Korban langsung melapor perbuatan suaminya yang bekerja sebagai sopir itu ke polisi pada hari yang sama setelah penganiayaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin diamankan dan langsung kita periksa termasuk saksi-saksi. Sementara korban ini kita arahkan ke rumah sakit karena menderita luka bengkak di bagian wajah dan tangan," jelasnya.
Herman menjelaskan, awalnya korban tengah berbincang dengan pria lain tidak jauh dari rumahnya. Pelaku MW yang melihat itu menyimpan rasa cemburu.
"Pelaku sering emosi kalau lihat istrinya berbincang sama pria lain. Sementara menurut istrinya dia hanya berbincang biasa," tutur Herman.
Emosi pelaku pun diluapkan kepada istrinya setelah pulang ke rumah. MW menganiaya GS hingga menderita luka lebam di bagian wajah dan tangannya.
"Tapi karena sering cemburu itu, puncaknya suaminya itu lakukan KDRT," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. MW dijerat dengan pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(sar/nvl)