"SM selaku pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga tanpa izin," kata Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Mapolres Mitra, Kamis (22/12/2022).
SM diamankan di lokasi perkebunan di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok pada Rabu (15/12) sekitar pukul 11.00 Wita. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga.
"Karena adanya informasi yang kemudian dilakukan pengelolaan, penelaahan, penelitian dan menugaskan Subdit 4 pada Rabu (15/12) pukul 11.00 dari Tim Unit 2 telah mendatangi lokasi," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut, ditemukan SM melakukan aktivitas pertambangan dan pengelolaan material emas di lokasi perkebunan tanpa izin.
"Diduga telah terjadi penambangan emas, dan pengelolaan tanpa izin, di lokasi perkebunan Liang Lobongan," ujarnya.
Irjen Setyo mengatakan SM melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan ekskavator. Alat berat itu digunakan SM untuk mengambil material yang mengandung emas untuk selanjutnya diolah.
"Beberapa bahan bukti (babuk) disita di lokasi antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, satu buah tong berisi karbon, mesin alkon, empat meter selang spiral," katanya.
(asm/sar)