Pria inisial AY (21) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena menyebarkan video mesum sesama jenis di media sosial. Video mesum itu diperankan oleh AY dengan seorang pria.
"Diduga pemilik akun adalah pria berinisial AY," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Jules mengatakan, AY mengunggah video mesum sesama jenis itu melalui akun Facebook Bela Korompot. Akibatnya, video itu viral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam video tersebut, pemilik akun membuat adegan homoseksual bersama seorang pria yang diduga dilakukan di sebuah kos-kosan di Kotamobagu, sekitar bulan September 2022," kata dia.
Polisi yang melakukan penyelidikan lantas mengamankan AY di kediamannya di Bolmut pada Selasa (20/12). Polisi juga menyita barang bukti video mesum di ponsel AY.
Jules mengatakan ada beberapa video serupa di dalam ponsel pelaku dengan pria lain. Namun video tersebut belum sempat dipubilkasikan.
Menurutnya, video itu digunakan pelaku untuk mengancam targetnya apabila mereka menolak keinginannya untuk melakukan aksi asusila.
"Diduga video tersebut sengaja dibuat untuk mengancam para pria yang berada di video tersebut, apabila tidak mengindahkan permintaan dari pelaku, maka video pornografi tersebut akan disebarluaskan di media sosial," pungkasnya.
(hmw/asm)