Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki pengalaman masa kecil yang nyaman apabila dilindungi orang-orang sekitarnya. Hal ini lantas membuat Sambo memiliki tipe kepribadian yang kurang percaya diri.
Hal tersebut disampaikan Reni saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang
Awalnya, Reni menyebut kepribadian Sambo dipengaruhi latar belakangnya sebagai orang Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga menuturkan bahwa Sambo tidak mampu mengontrol emosi dan berpikir panjang saat harga dirinya terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh memegang budaya siri' na pacce ini memang mempengaruhi bagaimana pertimbangan-pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari Bapak FS," kata Reni dikutip dari detikNews.
"Jadi ada mudah self esteem, harga dirinya, terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu seperti itu dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," imbuhnya.
Reni kemudian menjelaskan tentang kepribadian Sambo. Menurutnya, Sambo adalah tipe orang yang kurang percaya diri dalam mengambil keputusan.
"Kemudian tipe kepribadiannya pada dasarnya Pak FS ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan terutama untuk hal-hal yang besar. Ada pengalaman kecil yang membuat dia merasa nyaman apabila ada orang-orang melindungi di sekitarnya," ucap Reni.
Reni juga menyebut bahwa Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata orang seusianya, namun hal itu tidak menjamin Sambo sepenuhnya taat aturan. Seseorang yang memiliki kecerdasan tinggi juga bisa melanggar norma dalam situasi yang mendesak.
"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat dan sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh pada aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah-masalahnya. Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," ujar Reni.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(hsr/alk)