Ahli Nilai Sambo Jadi Orang Dikuasai Emosi gegara Kehormatan Terganggu

Ahli Nilai Sambo Jadi Orang Dikuasai Emosi gegara Kehormatan Terganggu

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 21 Des 2022 17:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang usai skors di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani menilai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak dapat mengontrol emosi saat membunuh mendiang Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal tersebut terutama saat kehormatan Sambo terganggu.

"Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh memegang budaya siri' na pacce ini memang mempengaruhi bagaimana pertimbangan-pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari Bapak FS," kata Reni saat jadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, seperti dikutip dari detiknews, Rabu (21/12/2022).

"Jadi ada mudah self esteem, harga dirinya, terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu seperti itu dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," imbuhnya.

Reni juga menjelaskan terkait kepribadian Ferdy Sambo. Sambo dinilai kurang percaya diri dalam mengambil keputusan. Namun menurut analisis Reni, Sambo akan merasa nyaman bila ada orang-orang yang melindungi di sekelilingnya.

"Kemudian tipe kepribadiannya pada dasarnya Pak FS ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan terutama untuk hal-hal yang besar. Ada pengalaman kecil yang membuat dia merasa nyaman apabila ada orang-orang melindungi di sekitarnya," ucap Reni.

Kecerdasan di atas rata-rata itu, kata Reni, bukan berarti Sambo tidak mampu melanggar norma. Seseorang yang memiliki kecerdasan tinggi juga bisa melanggar norma dalam situasi yang mendesak.

"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat dan sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh pada aturan norma, dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah-masalahnya. Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," ujar Reni.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.


(hmw/nvl)

Hide Ads