"Belum (dilakukan penahanan)," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (20/12/2022).
Fadli belum menjelaskan lebih lanjut terkait alasan ke-14 tersangka belum dilakukan penahanan. Menurutnya, proses penahanan tersebut bagian dari kewenangan dari penyidik.
"Kan enggak harus ditahan. Nanti ditahan pada waktunya," tutur Kompol Fadli.
"Soal ditahan atau tidak ditahan itu bagian dari kewenangan penyidik," katanya.
Kendati demikian, Fadli berjanji pihaknya akan terus mengembangkan kasus korupsi BPNT yang merugikan negara hingga Rp 20 miliar tersebut. Dia menyinggung tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka.
"Ini tahap pertama, nanti setelah pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan bisa saja ada tambahan tersangka," tuturnya.
Diketahui, polisi mengumumkan penyelidikan kasus korupsi BPNT Kemensos di 3 kabupaten di Sulsel pada Maret 2022 lalu. Saat itu, polisi menyinggung kerugian negara Rp 20 miliar.
Kombes Widoni Fedri selaku Dirkrimsus Polda Sulsel saat itu mengungkapkan, modus penyimpangan penyaluran BPNT ini adalah mengurangi nilai bantuan ke masyarakat. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya menerima bantuan pangan non tunai setara Rp 200 ribu hanya menerima bantuan setara Rp 150 ribu.
"Terjadi penyusutan nilai bantuan yang seharusnya diterima oleh KPM. Untuk di Sinjai kami sudah periksa suppliernya, yang memasok barang. Ada dua orang itu kalau tidak salah," tambahnya.
(hmw/nvl)