Masuk Indonesia Secara Ilegal, 4 WNA Asal Filipina di Sulut Ditangkap

Sulawesi Utara

Masuk Indonesia Secara Ilegal, 4 WNA Asal Filipina di Sulut Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 20 Des 2022 20:36 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan WNA. (detikcom)
Kepulauan Sangihe -

Empat warga negara asing (WNA) asal Filipina ditangkap di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal. Mereka datang menggunakan perahu tradisional atau pumpboat.

"Mereka itu masuk ke wilayah tanpa dokumen," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2022).

Keempat WNA Filipina tersebut masing-masing berinisial AS (29), HP (72), HD (37), JD (33). Mereka ditangkap di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan keempatnya dilakukan di dua waktu berbeda. Haris menuturkan, 2 di antaranya ditangkap pada Minggu (17/7) dan sisanya pada Rabu (20/7).

"Empat orang asing berkebangsaan Filipina yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI)," paparnya.

ADVERTISEMENT

Haris mengatakan, keempat orang asing tersebut berasal dari Burias, Filipina. Mereka tiba di wilayah Indonesia untuk membawa barang-barang, yakni enam dos minuman keras dan 11 ekor ayam Filipina.

Menurutnya, keempat WNA tersebut sudah janjian dengan WNI inisial JT melalui WhatsApp. Mereka berencana menukarkan rokok surya milk WNI JT sebanyak lima karton dengan barang mereka yang dibawa dari Filipina.

"Dikarenakan saudara JT tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina," imbuhnya.

Mereka pun terpaksa kembali pulang ke negara asalnya usai janji tidak dipenuhi. Keempat WNA Filipina itu kemudian meminta bantuan terhadap warga setempat inisial KL untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada perahu (pump boat) yang dipakai.

"(4 warga Filipina) meminta bantuan kepada saudara KL untuk membeli bahan bakar pumpboat itu," jelas Haris.

Namun tidak berselang lama, kedatangan mereka secara ilegal diketahui polisi. Keempatnya langsung ditangkap di rumah KL, di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menurut Haris, keempat WNA Filipina sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Sangihe.

"Sudah P21, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dua hari lalu," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads