Istri anggota TNI AL Letda Mar Candra, Maya Fitrianty meradang karena suaminya yang selingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya divonis 5 bulan penjara bukan dipecat. Oditur disebut mengaburkan pasal perzinahan sehingga Letda Candra lolos dari sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sejauh ini kita dapati kejanggalan karena soal perzinahan seolah dikaburkan oditur. Artinya hanya pasal soal KDRT yang dilanjutkan," kata Kuasa Hukum Maya, Eka Putra Zakran dikutip dari detikSumut, Jumat (15/12/2022).
Eka Putra menegaskan kliennya melaporkan Letda Candra terkait kasus perzinahan dan KDRT. Laporan itu dibuat pada 7 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan dari Komandan Pomal Lantamal I nomor: STPL/03/VI/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan istrinya itu, Letda Candra kemudian diperiksa penyidik Danpomal Lantamal I. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-02 Medan.
Eka Putra juga menuturkan kliennya membuat dakwaan ke terdakwa Letda Candra dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT.
Saat proses persidangan berjalan, Eka Putra mengaku menemukan kejanggalan. Di mana, Oditur Militer menguraikan bahwa dalam dakwaan Maya menerima informasi Letda Candra menjalin hubungan dengan selingkuhannya inisial L pada September 2021.
"Sehingga Oditur Militer beralasan dakwaan Maya bila dikaitkan dengan pasal 284 KUHP dan masa pembuatan laporan Maya pada 7 Juni 2022 maka dakwaan itu gugur karena kadaluarsa," ujarnya.
Eka Putra mengatakan, dalam persidangan tidak ada pengejaran fakta bahwa kapan Maya mengetahui suaminya melakukan perzinahan. Dia menilai seolah-olah Maya telah mengetahui perzinahan pada September 2021.
Padahal, Maya baru mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan wanita selingkuhannya inisial L pada September 2021. Sementara perzinahan baru diketahui pada Juni 2022.
"Karena saat itu Maya mendapatkan bukti hasil pemeriksaan USG dari kehamilan milik L akibat perbuatan hubungan seksual dengan Candra," sebutnya.
"Sehingga perhitungan kadaluarsa pasal 284 KUHP tersebut haruslah dihitung pada Juni 2022, bukan September 2021," tambahnya.
Letda Candra Divonis Bui 5 Bulan
Ketua Hakim Kolonel Chk Sahrul menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Letda Mar Candra terkait kasus perselingkuhan. Letda Candra secara hukum terbukti menelantarkan rumah tangganya.
"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah, maka tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya," kata Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Medan, Jumat (16/12/2022).
"Kedua, mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," lanjut hakim.
Letda Candra tak bersedia memberikan keterangan setelah vonis dibacakan. Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang.
(hsr/alk)