Pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ishak (27) ditangkap polisi soal dugaan tindak pidana pornografi. Pelaku mengancam menyebarkan rekaman layar video call sex (VCS) mantan pacarnya karena ajakan untuk pacaran lagi ditolak korban.
"Pelaku diamankan," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada detikSulsel, Kamis (15/12/2022).
Pelaku ditangkap di wilayah Gowa pada Rabu (14/12) malam. Lando menyebut pelaku mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ishak mengakui bahwa ia telah meng-capture korban pada saat tanpa busana," ujar Lando.
"Ishak juga mengakui mengancam korban dengan cara ia akan viralkan foto korban tanpa busana jika korban tidak kembali pacaran dengan pelaku," sambung Lando.
Kini pelaku telah dijerat dugaan tindak pidana pornografi terkait aksinya. Satu unit ponsel android turut diamankan sebagai barang bukti.
(hmw/nvl)