Richard Eliezer Ngaku Diminta Brigadir Yosua Bantu Angkat Putri di Magelang

Berita Nasional

Richard Eliezer Ngaku Diminta Brigadir Yosua Bantu Angkat Putri di Magelang

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 13 Des 2022 12:27 WIB
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer, Selasa (25/10/2022). Keluarga mendiang Yosua dan pengacara dihadirkan sebagai saksi.
Foto: Fajar Briantomo
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengaku diminta Brigadir Yosua Hutabarat membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi. Menurut Richard, Putri saat itu terbaring di sofa di rumah di Magelang.

Hal itu disampaikan Eliezer saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). Eliezer mengatakan peristiwa itu terjadi pada 4 Juli lalu di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Eliezer awalnya mengatakan dia dipanggil Yosua untuk membantu mengangkat Putri Candrawathi. Putri, katanya, saat itu tengah terbaring di sofa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara dipanggil oleh korban, kemudian?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip dari detikNews.

"Terus saya tanya 'Kenapa, Bang?' 'Chad, bantu Abang angkat ibu ke lantai 2. Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu, ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat," kata Eliezer.

ADVERTISEMENT

Eliezer mengaku ada sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi. Saat itu, Eliezer menyebut Yosua sudah berdiri di samping Putri.

"Lagi berdiri dekat ibu, baru ada sofa saya lihat ibu berbaring di sofa. Terus Bang Yos bilang, 'Ayo, Chad, bantu'. Bang Yos sudah di samping ibu," kata Eliezer.

Hanya saja saat Eliezer menghampiri, Putri menggerakkan tangannya. Menurut Eliezer, Putri menepis tangannya seolah-olah melarang Eliezer mengangkatnya.

"'Ayo Chad bantu ngangkat'. Waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan 'Wah kayaknya ibu tidak mau diangkat'. Jadi saya mundur, baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu, tapi ditepis sama ibu," kata Eliezer.

Hakim kemudian bertanya apakah Putri dalam kondisi sakit saat Yosua berniat mengangkat. Eliezer mengaku tidak tahu.

"Almarhum coba mengangkat terdakwa Putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Eliezer.

"Apakah karena melihat bahwa Saudara Putri sakit, maka akan diangkat di atas atau karena apa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Eliezer.

"Tapi yang jelas dia ngajak Saudara?" tanya hakim lagi.

"Iya, Yang Mulia," jawab Eliezer.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads