Kades di Bone Jadi Tersangka 2 Perkara, Ada Korupsi Dana Desa Rp 750 Juta

Kades di Bone Jadi Tersangka 2 Perkara, Ada Korupsi Dana Desa Rp 750 Juta

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 09 Des 2022 19:14 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus korupsi. (Edi Wahyono)
Bone -

Kepala desa (Kades) Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SL berstatus tersangka dalam dua perkara hukum. Terakhir SL ditersangkakan atas kasus dugaan korupsi dana desa Rp 750 Juta.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka SL penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Matajang," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah kepada detikSulsel, Jumat (9/12/2022).

Ardyansyah mengatakan, SL terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas perbuatannya, SL mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara yang ditemukan sebanyak Rp 750 juta. Untuk sementara masih SL yang ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

SL dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Ardyansyah mengungkapkan, kasus yang menjerat SL bukan itu saja. Pelaku lebih dulu jadi tersangka dalam kasus pencurian pompa air pada Juni 2022 lalu.

"Sudah 2 kasus yang melibatkan SL. Pertama kasus pencurian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang bersama menantunya dengan ancaman 7 tahun penjara," beber Ardyansyah.

Diberitakan sebelumnya, Kades Matajang berinisial SL di Bone menjadi tersangka kasus pencurian pompa air bersama menantunya, IH (28). Kedua tersangka kini ditahan polisi.

"Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang," kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar kepada detikSulsel, Selasa (21/6).

Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh kelompok tani di Desa Matajang. Pelapor awalnya melaporkan pencurian bantuan traktor dari Kementerian Pertanian.

"Dari hasil penyelidikan ternyata bukan mesin handtractor tetapi pompa air," katanya.

SL dan menantunya dijerat Pasal 363 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads