Wanita di Bitung Curi Uang untuk Modal Suami Main Judi, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Utara

Wanita di Bitung Curi Uang untuk Modal Suami Main Judi, Pelaku Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 08 Des 2022 17:18 WIB
Ilustrasi permainan judi
Foto: Ilustrasi kasus pencurian demi modal judi. (Getty Images/iStockphoto/Sezeryadigar)
Bitung -

Wanita berinisial FS alias Putri (17) di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai mencuri uang senilai Rp 5,8 juta. Uang hasil curian itu kemudian diberikan kepada suaminya untuk bermain judi.

"Uang hasil pencurian tersebut diberikan oleh FS kepada suaminya dan oleh suaminya uang tersebut digunakan untuk main judi," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Insiden pencurian itu terjadi rumah korban di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Sulut, pada Rabu (7/12), sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku FS menjalankan aksi pencuriannya dibantu remaja pria inisial OK (14).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menjelaskan, awalnya FS mengajak OK untuk makan, namun niatan mereka belakangan berubah. FS justru berjalan menuju lorong setapak seputaran pasar Winenet.

"Mereka berdua tidak jadi makan, malahan hanya berkeliling," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu FS menargetkan sebuah rumah yang jadi sasaran pencurian. Tak berselang lama, FS lalu menaiki anak tangga menuju rumah korban.

Setibanya di TKP, tersangka kemudian masuk melalui pintu depan yang pada saat itu tidak terkunci. Selanjutnya FS mengambil tas tersebut dan kabur menggunakan sepeda motor yang disiapkan OK.

"Setelah FS berada di dalam rumah kemudian mengambil tas warna hijau. Langsung keluar dan pergi menuju sepeda motor yang pada saat itu sudah dijaga oleh OK," imbuhnya.

Namun kedua pelaku ditangkap tidak lama menjalankan aksinya. Keduanya diamankan polisi pada Rabu (7/12) sekitar pukul 08.00 Wita.

"Keduanya pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Aertembaga guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh Iwan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iwan menuturkan, FS berhasil menggasak uang sebanyak Rp 5,8 juta serta satu buah ponsel dari korbannya. Uang hasil curian dibagi kepada OK sebesar Rp 250.000, sementara sisanya diberi FS kepada suaminya senilai Rp 5,5 juta.

"Tim Resmob Aertembaga hanya berhasil menyita sisa uang dari hasil pencurian tersebut sebanyak Rp 675.000, sebagian uang hasil pencurian tersebut diberikan oleh tersangka Putri kepada suaminya," jelasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads