Pria inisial AM (21) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap atas kasus pelecehan seksual begal payudara terhadap seorang wanita. Pelaku beralasan melecehkan korbannya usai mendapat bisikan makhluk gaib.
"Iya, alasannya karena dihantui makhluk gaib dari benda yang di dapat dari keluarganya di Banjarmasin untuk memperkosa 8 wanita. Tapi karena pelaku takut akhirnya pelaku hanya berani melakukan pembegalan payudara wanita," jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Kamis (8/12/2022).
Kasus tersebut terungkap setelah AM melakukan pembegalan payudara di Jalan Rajawali, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, pada Rabu (23/11) lalu. Saat itu korban hendak memarkirkan motornya untuk membeli minuman pada sebuah toko di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tiba-tiba kaget saat didekati pelaku. Pelaku yang datang dari arah belakang langsung meremas dada korban.
"Pada saat korban hendak memarkirkan motornya, tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang meremas payudara korban sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan," paparnya.
Korban yang kaget langsung berteriak. Sementara pelaku langsung kabur usai melecehkan korban.
"Setelah itu korban berteriak dan pelaku kabur," terang Bayu.
Aksi pelaku belakangan diketahui terekam CCTV di sekitar lokasi. Hal itu menjadi bahan penyelidikan hingga mampu mengamankan pelaku di kediamannya, Minggu (4/12) lalu.
Kepada polisi, AM mengaku perbuatan asusilanya itu sudah dilakukan sejak Selasa (22/11). Korban begal payudara pelaku mencapai 6 orang.
"Total ada 6 korban, dan pelaku ini dari perintah makhluk gaib harus mencari 8 korban, tapi keburu kita amankan," kata Bayu.
Menurut Bayu, pelaku mendapat bisikan makhluk gaib lewat benda keramat yang dia dapat dari keluarganya. AM bahkan menjalankan ritual, seperti salat tidak putus-putus, bakar dupa di malam Selasa dan Jumat, serta tidak boleh melangkah di bawah jemuran.
"Karena pelaku ini sholatnya hanya pada Jumat dan Magrib, akhirnya pelaku memutuskan untuk membuang benda itu, tapi malah pelaku ini dihantui dan dapat bisikan untuk memperkosa 8 wanita," bebernya.
Saat ini AM telah diamankan di Polres Kobar. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(sar/nvl)