Seorang warga negara asing (WNA) wanita berkebangsaan Australia berinisial RTK (25) menjadi korban pemerkosaan WNA asal Nigeria IJZ (23) di sebuah kos-kosan di Denpasar, Bali. Pelaku kini dalam pengejaran polisi.
"Pelaku masih lidik," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dilansir detikBali, Selasa (6/12/2022).
Pemerkosaan itu dilakukan pelaku di Jalan Teuku Umar Barat (Marlboro), Gang Bucu Telu I, Kecamatan Denpasar Barat pada Jumat (2/12) lalu. Aksi IJZ dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.59 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukadi menuturkan, pemerkosaan itu bermula saat korban RTK minum bersama pelaku IJZ di Finn Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sekitar pukul 19.17 Wita. Korban saat itu bersama dua orang temannya yang merupakan warga lokal dan dua warga Nigeria.
Selanjutnya korban pulang sekitar pukul 21.30 Wita diantar oleh dua orang staf dari Finns Beach Club yang tidak diketahui namanya. Korban diantar ke kosan pelaku di Jalan Teuku Umar Barat (Marlboro) di Denpasar.
Sesampainya di sana, pelaku langsung membawa korban ke dalam kamar kos dengan mengangkatnya. Selanjutnya pelaku IJZ memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Beberapa saat kemudian korban melawan dengan mendorong pelaku dan lari melalui jendela. Polisi menyebut akibat aksi pemerkosaan itu korban mengalami luka lecet pada kaki bawah serta benjol pada kepala akibat dipaksa pelaku.
Korban yang tak terima perlakuan pelaku kemudian melapor ke Polresta Denpasar pada Sabtu (3/12) sekitar pukul 16.30 Wita. Polisi menerima laporan korban dengan nomor LP/1330/XII/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Polisi kini telah menindaklanjuti laporan dari korban. Mereka telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa korban dan saksi.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan berupa melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi dan melakukan visum," jelas Sukadi.
(asm/sar)