Polisi Bantah Pria Enrekang Perkosa Putrinya Diduga ODGJ: Moralnya Bermasalah

Polisi Bantah Pria Enrekang Perkosa Putrinya Diduga ODGJ: Moralnya Bermasalah

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Senin, 05 Des 2022 12:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Enrekang -

Beredar kabar tersangka pemerkosaan anak kandung di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial T (40) mempunyai masalah kejiwaan atau ODGJ. Polisi menegaskan hal tersebut tidak benar.

"Secara kejiwaan tersangka T ini sehat, dia baik-baik saja. Jadi dia melakukan pemeriksaan kepada anaknya sendiri dengan sadar. Moralnya saja agak bermasalah," kata Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal kepada detikSulsel, Senin (5/12/2022).

AKP Rijal mengungkapkan, motif pelaku melakukan pemerkosaan kepada anaknya sendiri dikarenakan telah lama pisah dengan sang istri, sementara korban tinggal dengan tersangka.

Menurutnya, tersangka melihat korban setelah mandi kemudian di foto. Dari peristiwa itu, tersangka punya hasrat untuk melakukan aksinya kepada korban.

"Tersangka dan ibu korban atau istrinya ini memang sudah lama pisah ranjang. Kemudian korban tinggal dengan tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya sudah dilakukan sejak 2019," ungkapnya.

Menurut Syamsul, korban menyembunyikan telah menerima kekerasan seksual dikarenakan pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto syur korban di media sosial.

"Sejak korban berumur 16 sampai 19 tahun. Korban menyembunyikan, karena ada ancaman dari ayahnya akan menyebarkan foto syurnya di media sosial," katanya.

"Tapi saat tersangka menyebarkan itu, keluarga korban langsung menanyakan apa yang terjadi. Di sana korban langsung mengaku kalau pernah mengalami kekerasan seksual sejak 2019 itu," jelasnya.

Saat ini, T sudah diamankan di Mapolres Enrekang. Atas perbuatan kejinya itu, T terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 82 UU Perlindungan anak karena peristiwa itu berawal saat korban berumur 16 tahun, dengan ancaman 15 tahun penjara dan berkasnya sudah menuju P21," tandas Rijal.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Enrekang menyebut korban saat ini mengalami trauma berat atas insiden tersebut.

"Kita masih dampingi korban. Keadaannya korban sekarang trauma berat, keberadaannya masih bersama ibunya," kata Kepala Dinas P3A Enrekang, Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan trauma yang diterima korban cukup berat akibat insiden pemerkosaan yang dilakukan ayahnya sendiri selama bertahun-tahun. Korban menerima perlakuan itu sejak berumur 16 tahun hingga korban berumur 19 tahun.

"Cukup berat, karena kejadiannya cukup lama. Selama 4 tahun sejak korban berumur 16 dan sekarang sudah 19 tahun. Tapi kita akan terus dampingi, mengupayakan trauma yang dialami," bebernya.



Simak Video "Ini Tampang Arpandi, Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMP di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT