Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan oknum polisi koboi Brigadir A yang mengancam santri pakai pistol di Kabupaten Gowa tak bisa dipidana. Hal ini karena Brigadir A belum melakukan tindak pidana meskipun telah menodongkan senjata.
"Enggak ada (proses pidana), dia kan belum melakukan tindakan (pidana)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (30/11/2022).
Suartana menjelaskan meskipun bak koboi Brigadir A menodongkan senjatanya, namun tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Baik berupa penganiayaan maupun penembakan.
"Kecuali ada yang dipukul, ada bekas-bekas dan itu dilaporkan ada penganiayaan ya itu ada pidananya," ujar Suartana.
Tetap Diproses di Propam
Meski demikian Brigadir A akan tetap diproses oleh Propam karena tindakan menodong pistol dan mengancam santri menyalahi aturan.
"Untuk melakukan tindakan mungkin karena arogansi, membawa senjata ya itu kesalahannya di sana. Dia menyalahi prosedur," tutur Suartana.
"Berarti kan (penanganannya) kode etik saja atau disiplin," sambung Suartana.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Brigadir A sudah ditahan oleh Propam Polrestabes Makassar. Dia juga memastikan Brigadir A akan mendapatkan hukuman setimpal.
"Nanti akan disidang, apakah sidang kode etik ataukah sidang disiplin," tutur Suartana.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(alk/ata)