Pria di Manado Aniaya Sadis Gadis ABG, Ibu Korban Kecewa Pelaku Tak Ditahan

Sulawesi Utara

Pria di Manado Aniaya Sadis Gadis ABG, Ibu Korban Kecewa Pelaku Tak Ditahan

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 29 Nov 2022 10:16 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus penganiayaan. (Edi Wahyono)
Manado -

Pria inisial RM (16) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka penganiayaan sadis terhadap gadis ABG inisial AB (16). Ibu korban, Elvira Senduk (47) mengaku kecewa lantaran polisi tidak menahan pelaku.

"Saya sebagai orang tua menyesali tindakan polisi, walaupun dia (pelaku) di bawah umur. Tapi apakah setelah dia melakukan penganiayaan dia tidak bertanggung jawab?" kata Elvira ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/11/2022).

Elvira pun menuntut keadilan atas kasus kekerasan yang menimpa anaknya. Dia menilai, kebijakan kepolisian sangat melukai perasaan keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya saya menyesali tindakan polisi. Saya tidak tahu yang melatarbelakangi ini, tapi yang jelas sebagai ortu menyesali tindakan polisi seperti itu," ujarnya.

Dia lantas menegaskan bukti-bukti atas perbuatan pelaku kepada anaknya. Hasil visum menunjukkan AB mengalami penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Saya hanya protes itu, kenapa polisi tidak adil, kenapa dia tidak ditahan. Sedangkan sudah ada bukti. Kan sudah ada visum, dan saksi," tegas Elvira.

Elvira menambahkan kondisi anaknya yang masih di bawah umur masih labil. Hal ini dikarenakan jika pelaku tidak ditahan dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang sama oleh pelaku.

"Tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal seperti ini, atau lebih para lagi dari ini. Apakah nanti ada korban baru ditindak, kenapa mereka kasih lepas tanpa ditahan. Itu yang saya sesali," jelasnya.

Dia mengaku anaknya saat ini masih dalam kondisi trauma. AB menderita luka memar di sejumlah tubuhnya.

"Dia trauma, kalau memar masih ada, bukti fisik masih ada," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, remaja pria berinisial RM (16) resmi jadi tersangka kasus penganiayaan gadis ABG berinisial AB (16). Pelaku ditetapkan tersangka pada 26 November 2022.

"Pelaku tidak kita tahan karena kooperatif dan dikenai wajib lapor. Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (28/11).

Peristiwa penganiayaan sadis itu terjadi di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea Kota Manado, Sulut, pada Jumat (25/11), sekitar pukul 21.00 Wita. Tersangka tega menganiaya korban yang merupakan kekasihnya karena salah paham.

"(Motif) salah paham. Pengakuan di BAP salah paham begitu saja," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads