Lukas Enembe Minta Izin ke KPK untuk Cuci Darah di RS Singapura

Papua

Lukas Enembe Minta Izin ke KPK untuk Cuci Darah di RS Singapura

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Senin, 28 Nov 2022 11:54 WIB
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe yang di pimpin Roy Rening memberikan keterangan pers di Jayapura.
Foto: Jonh Roy Purba/detikcom
Jayapura -

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim penyakit kliennya kian tambah parah. Pihak Lukas kemudian bersurat ke KPK agar bisa diizinkan berobat ke Singapura.

"Kami telah mengirim surat permohonan izin berobat kepada KPK," ujar ketua tim hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada detikcom, Senin (28/11/2022).

Roy Rening menjelaskan kesehatan Lukas Enembe semakin memburuk. Hal itu diketahui berdasarkan surat dari dr. Patrick Ang selaku Senior Cobsultant Cardiologis di M Royal Health Care Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tanggal 23 November 2022 lalu kami menerima surat dari tim dokter Lukas Enembe di Singapura bahwa kesehatan klien kami semakin memburuk," tuturnya.

Roy Rening menjelaskan ada 3 poin isi surat yang dikirim ke KPK. Pertama, tim dokter RS Mount Elisabeth memberikan pelayanan yang optimal selama bulan Oktober 2022 dan melakukan perawatan terhadap Gubernur Papua dengan pemeriksaan darah rutin. Di samping itu, pemeriksaan melalui zoom (online) juga dilakukan secara teratur.

ADVERTISEMENT

"Kita juga memonitor gula darah serta tekanan darah sejak tanggal 1 November 2022, dimana keadaannya memburuk dengan cepat sejak 1 minggu terakhir," tegasnya.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa fungsi ginjal Lukas Enembe ada pada batas kritis (5,75mg/dl). Oleh sebab itu Lukas Enembe perlu melakukan cuci darah.

"Tekanan darah berada pada rentang 190-200/80-100 mmHg, hal itu mengakibatkan risiko penyakit yang lebih berat hingga kematian," terangnya.

Kemudian pada poin ketiga, Lukas Enembe telah disarankan untuk dievakuasi ke Singapura dengan izin langsung masuk RS Mount Elizabeth.

"Dari poin-poin tersebut, Gubernur Papua pelaku mendapatkan perawatan khusus secara intensif oleh tim dokter yang merawatnya. Atas nama hak asasi manusia dan kemanusiaan, mohon kiranya agar Ketua KPK memberikan izin berobat," ujarnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads