KPK telah mengeluarkan surat panggilan kedua terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. Namun kedua pengacara itu bersikeras meminta menjalani pemeriksaan di Kota Jayapura dengan alasan advokasi.
"Saya akan kooperatif dan akan datang pada jadwal pemeriksaan yang ditentukan KPK. Tapi saya sudah berkirim surat resmi ke KPK, untuk meminta diperiksa di Jayapura, Papua," kata Aloysius Renwarin dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Permintaan pemeriksaan di Jayapura itu, kata Aloysius, memiliki sejumlah alasan. Di antaranya karena banyak melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap kliennya, Lukas Enembe di Jayapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih terus melakukan advokasi kepada Gubernur. Selain itu, beberapa saksi, yang terkait dengan penyidikan kasus tersebut, juga diperiksa KPK di Jayapura. Jadi saya berkirim surat resmi ke KPK, untuk juga diperiksa di Jayapura. Jayapura kan masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Aloysius.
Dia menambahkan sebagai advokat dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum dan sangat taat pada hukum yang berlaku. Dia mengaku akan kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (24/11/2022) ini. Permintaan untuk diperiksa di Jayapura sendiri, tidak menyalahi peraturan, karena dalam Pasal 113 KUHAP diatur tentang hal tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan advokat mempunyai kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat.
"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK resmi melayangkan panggilan kedua terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan pemanggilan itu bukan dalam tahap mencari-cari kesalahan dari kedua pihak tersebut.
"Ini kaitannya belum mempersalahkan orang, ini masih ada fakta-fakta yang perlu kita gali, kita kumpulkan yang menyangkut tentang penanganan perkara Lukas Enembe secara umum," kata Karyoto dalam konferensi pers dilansir dari detikNews, Selasa (22/11).
Belakangan diketahui, KPK memang memanggil dua pengacara Lukas Enembe. Pekan ini, mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK pada Kamis (24/11).
Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK. Sebelumnya, Aloysius Renwarin tidak memenuhi panggilan KPK.
(asm/sar)