Seorang muncikari dan satu pekerja seks komersial (PSK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online. Bisnis gelap ini disebut memasang tarif jutaan rupiah.
"Tim Opsnal Siber mengamankan (satu) muncikari dan (satu) PSK yang terjaring prostitusi online," kata Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah kepada detikSulsel, Sabtu (26/11/2022).
Muncikari yang diamankan polisi berinisial IA (31), sementara PSK berinisial WW (30). Keduanya ditangkap di salah satu hotel yang berada di Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (22/11) sekitar pukul 01.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti yang ada di lokasi. Barang bukti tersebut berupa dua unit alat kontrasepsi dan empat unit handphone.
AKBP Gany mengungkapkan nilai tarif prostitusi online yang dipatok IA berkisar jutaan rupiah. Dia menyebut IA mendapat 20 persen dari tarif yang dipatok kepada setiap pelanggan.
"Tarifnya selalu 20 persen dari si yang dijual. Kalau Rp 10 juta dapatnya Rp 2 juta," ungkapnya.
Selain itu, Gany mengatakan polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AR (23) yang merupakan pelanggan.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat IA Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
"Ancamannya 6 tahun," sebutnya.
(asm/sar)