Sopir Angkot Rampok-Aniaya Penumpang di Minahasa Utara Ditangkap

Sulawesi Utara

Sopir Angkot Rampok-Aniaya Penumpang di Minahasa Utara Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 26 Nov 2022 21:30 WIB
Sopir angkot di Minahasa Utara, Sulut ditangkap usai merampok penumpangnya.
Foto: Sopir angkot di Minahasa Utara, Sulut ditangkap usai merampok penumpangnya. (dok. istimewa)
Minahasa Utara -

Ewin Korengkeng (27) seorang sopir angkot di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas kasus perampokan dan penganiayaan terhadap penumpangnya. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Airmadidi, Minahasa Utara.

"Pelaku yang saat ini melarikan diri yang sudah menjadi target (buron) berhasil diamankan di Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong," kata Kapolsek Airmadidi, Iptu Yusi Kristiana dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Minahasa Utara yang dipimpin Aipda Bobby L pada Kamis (24/11) sekitar pukul 16.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusi menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban hendak pulang ke rumah pada Rabu (16/11). Saat itu korban menahan angkot yang dikemudikan oleh pelaku di sekitar SPBU Kairagi, Minahasa Utara.

Pelaku lantas menjalankan aksinya saat berada di Jalan Raya Kompleks Pekuburan Desa Maumbi sektiar pukul 21.00 Wita. Pada saat itu pelaku membelokkan kendaraan mikroletnya ke arah pekuburan itu.

ADVERTISEMENT

Korban yang curiga lalu berteriak meminta tolong. Namun pelaku langsung mendekati korban yang berada di dalam angkot sambil menutup mulut korban.

Yusi melanjutkan, setelah pelaku mengancam, ponsel serta uang korban lalu diambil. Tak hanya itu, korban pun mendapatkan penganiayaan sebanyak tiga kali di bagian kepala.

"Dengan posisi tangan kiri mencekik leher korban, sehingga korban berteriak minta tolong oleh karena itu tersangka menutup mulut korban dengan tangan kiri sambil tangan kanan memukul bagian kepala dan wajah dari korban sebanyak 3 kali pukulan," imbuhnya.

Yusi mengungkapkan selanjutnya korban berusaha melarikan diri dengan cara menggigit tangan tersangka. Menurutnya pada saat itu korban berhasil melarikan diri ke arah jalan raya.

"Tersangka melarikan diri dengan membawa satu unit laptop merk Azus zenbook warna abu-abu bersama dengan tas serta satu buah dompet yang berisi uang tunai Rp750.000, satu buah ponsel merk iPhone 7 warna Gold," ujarnya.

Akibat insiden itu, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp 27.000.000 dan mengalami luka bengkak kebiru-biruan pada pelipis mata sebelah kanan.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus yang sama serta beberapa kasus tindak pidana lainnya.

"Membawa senjata tajam tahun 2016, penjambretan uang selesai ditarik dari mesin ATM tahun 2020, pencurian dengan kekerasan tahun 2022," pungkasnya.




(asm/sar)

Hide Ads