Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi insentif imam masjid sekitar Rp 413 juta. Pihaknya mengklaim telah mengantongi satu nama tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya. Sudah ada satu tersangka," ungkap Intel Kejari Barru, Ahmad Syauki saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (25/11/2022).
Hanya saja Syauki belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut. Dia berdalih pengumuman penetapan tersangka kasus dugaan korupsi insentif imam masjid tahun anggaran 2021 itu akan dilakukan Kepala Kejari Barru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa saya sampaikan (identitas tersangka). Menunggu petunjuk lebih lanjut Pak Kejari untuk rilis," bebernya.
Namun dia membeberkan kasus korupsi insentif imam masjid ini menelan kerugian negara sekitar Rp 413 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Barru.
"Jumlah kerugian sekitar Rp 413 juta. Detailnya nanti kami sampaikan saat rilis," jelas Syauki.
Syauki mengaku belum tahu pasti jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Menurutnya penetapan saksi menunggu pemberkasan selesai.
"Saya belum tahu berapa saksi total yang diperiksa. Nanti itu bergantung pemberkasan karena tidak semua yang dimintai keterangan diberkaskan (jadi saksi)," bebernya.
(sar/nvl)