Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan septic tank di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nunukan. Keempatnya langsung ditahan atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar.
"Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500.000," beber Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (18/10/2022).
Keempat tersangka langsung ditahan di Lapas Nunukan pada Senin (17/10). Tiga dari empat tersangka merupakan direktur perusahaan swasta, yakni KS, MA, Y, sedangkan tersangka inisial M merupakan mantan karyawan honorer di Dinas PUPR Nunukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky menuturkan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka diketahui melakukan mark-up harga alat proyek pembangunan septic tank. Anggaran pembelian alat proyek tersebut sebesar Rp 40 juta.
"Setelah kami melakukan cek ke pabrikan yang lain, dan kami juga punya harga pembanding di tahun 2018, 2019, 2022 itu dengan barang yang sama, dari sepesifikasi merek dan kegunaan yang sama. Makanya dari kesamaan itu harusnya harganya Rp 20 hingga Rp 30 juta aja," terangnya.
Dia melanjutkan, tindakan korupsi awalnya di lakukan oleh KS pada tahun 2018 dimana saat itu dirinya merupakan suppler dan distributor. Di tahun selanjutnya, 2019, 2020 Kejari mendapati perbuatan yang sama dimana M, MA, dan Y terlibat dengan kasus serupa.
"Untuk KS itu sebagai pabrikan atau distributor di tahun 2018. Dia ini bekerja sama dengan oknum (diduga pelaku lain), tapi masih kami dalami," ungkapnya.
"Sama halnya di 2019, 2020, ini lah ada oknum lain, yakni MA, M, dan Y. Dimana M ini sebagai otaknya, dia melihat ada peluang karena ada selisih itu, makanya di 2019, 2022 dia berinisiatif untuk memegang projects tersebut dengan dia ambil pemodal yang supplier si MA, sama Y," sambungnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejari Nunukan. Lantaran diduga ada oknum dari unsur pemerintahan yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Akan kami kembangkan, dan akan ada tersangka lainnya. Sebab kami menduga ada oknum dari pemerintah yang membantu para tersangka," ujar Ricky.
Atas perbuatan ke empat tersangka dijerat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam pemeriksaan perkara ini masih terbuka kemungkinan adanya beberapa tersangka selanjutnya yang akan kami tetapkan di kemudian hari," pungkasnya.
(sar/nvl)