Respons Dirkrimsus Polda Sulsel Usai Diadukan ke Propam terkait Kasus Tambang

Respons Dirkrimsus Polda Sulsel Usai Diadukan ke Propam terkait Kasus Tambang

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 21 Nov 2022 21:56 WIB
Dirkrimsus Polda Sulsel diadukan ke Propam Polri terkait kasus tambang
Foto: Dirkrimsus Polda Sulsel diadukan ke Propam Polri terkait kasus tambang (Azhar/detikcom)
Makassar -

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra diadukan ke Propam Polri atas dugaan ketidakprofesionalan penanganan kisruh antar-perusahaan tambang. Kombes Helmy mengaku belum tahu terkait pengaduan itu.

"Enggak tahu gua (saya tidak tahu diadukan ke Propam Polri)," ujar Kombes Helmy saat dihubungi detikSulsel, Senin (21/11/2022) malam.

Kombes Helmy awalnya ditanya terkait pengaduan yang dilayangkan oleh PT Asia Pasific Mining Resources yang diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat. Henry menyebutkan keduanya diduga berpihak terhadap pihak perusahaan tambang PT Aserra Mineralindo Investama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gua enggak tahu (soal itu). Gua belum baca berita," kata Kombes Hełmy.

Helmy kemudian meminta link berita terkait pengaduan yang diajukan oleh pihak PT Asia Pasific Mining Resources. Henry mengaku perlu membaca informasi pengaduan itu.

ADVERTISEMENT

"Gua belum baca berita. Belum baca berita apa yang mau ditanggapi. Oke (kirim beritanya dulu)," katanya.

Namun hingga 30 menit kemudian, Helmy belum memberikan tanggapan lebih lanjut saat dimintai konfirmasi kembali soal berita pengaduan itu.

Kombes Helmy Diadukan ke Propam Bareng Kapolres Luwu Timur

Sebelumnya diberitakan, Kombes Helmy diadukan ke Propam Polri bersama Kapolres Luwu Timur AKBP Luwu Timur AKBP Silvester Simamora. Pengaduan itu dilakukan hari ini.

"Saya melaporkan Dirkrimsus Polda Sulsel ya, dan Kapolres Luwu Timur. Kemudian karena kedua pejabat itu melakukan keberpihakan dalam sengketa keperdataan masalah tambang nikel di Luwu Timur," kata kuasa hukum PT Asia Pasific Mining Resources, Henry di Mabes Polri, dikutip dari detikNews, Senin (21/11/2022).

Henry juga menjelaskan bahwa keduanya diduga berpihak pada saat melakukan pengawalan Dirut baru PT Aserra hingga terdapat kekerasan. Namun saat itu pihak kepolisian disebut malah membiarkan adanya kekerasan oleh preman-preman yang terlibat kisruh antar perusahaan tambang ini.

"Bentuk keberpihakannya mereka ini datang bersama dengan sekelompok preman mengawal Dirut baru perseroan berdasarkan akta yang kami anggap tidak sah, yaitu pak siapa gitu dirut baru, itu tanggal 5 November, itu hari Sabtu lho bukan hari apa, itu nggak ada perkara pidana urusan apa mereka ngawal-ngawal ke situ," katanya.

"Kemudian di sana preman-preman itu melakukan kekerasan, ada yang mendobrak pagar, kemudian segala macam, mereka malah anggota polisi yang foto-foto, bukan memisah atau menjamin memberikan kenyamanan keamanan bagi orang yang dilakukan malam itu," tambahnya.

Henry bahkan menyebut bahwa 11 hari setelah kejadian itu, Helmi Kwarta disebut tiba-tiba menerbitkan LP dan sprindik di hari yang sama. Dia menilai hal ini menyalahi aturan.

"Kemudian selanjutnya 11 hari setelah tanggal itu 5 November, Dirkrimsus tiba-tiba berdasarkan laporan tanggal 16 November, entah inisiatif siapa nggak tahu, ada orang bikin LP di Polda. Kemudian tanggal 16 itu juga langsung ada sprindik, yang menurut ketentuan hukum KUHAP, sprindik itu baru keluar setelah berdasarkan laporan ada lidik dulu, dari lidik ini harus ada gelar perkara untuk menentukan perkara naik sidik layak atau nggak, ini hari itu juga keluar tanpa SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kejaksaan," ujarnya.

"Hari itu juga dibuat surat panggilan pada satu pihak, kemudian hari itu juga surat panggilan itu besoknya diantarkan supaya menghadap tanggal 18 hari Jumat jam 9 pagi," sambungnya.

Henry juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Dia berharap aduannya ini bisa diproses.

"Pertama atas dugaan keberpihakan dalam sengketa keperdataan, bentuknya ya itu tadi nganterin direktur, mendiamkan kekerasan, kemudian ditambah lagi surat-surat yang saya sampaikan tadi, ada sprindik tanggal 16 LP tanggal 16," katanya.

"Buat saya sih ngawal nggak masalah, itu membiarkan terjadi kekerasan. Itu keberpihakan dalam penanganan perkara," sambungnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads