Polisi mengungkap Ketua Batalyon 120 Makassar M Rusdi membayar ganti rugi usai diduga melakukan serangan di Hotel Maleo Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 2,5 juta.
"Kerugiannya itu Rp 1,6 juta, ada tambahan kaca mobil sebelah kiri jadi Rp 2,5 juta," ungkap Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Yusuf mengatakan sebelumnya M Rusdi terjerat pasal 406 KUHP. Namun dibebaskan setelah pihak hotel mencabut laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksinya, yang security itu. Dari pihak Maleo menarik laporan karena kerugian sudah dibayar," katanya.
Sementara itu, juru parkir (jukir) yang ikut diamankan bersama Rusdi diserahkan ke Polrestabes Makassar. Jukir tersebut masih diamankan polisi karena memukul salah satu petugas di lokasi kejadian.
"Itu (jukir) dilimpahkan ke Polrestabes," terang AKP Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Batalyon 120 Makassar M Rusdi terduga pelaku penyerangan dan perusakan di Hotel Maleo telah dibebaskan. Polisi mengatakan M Rusdi dan pihak hotel telah berdamai.
"Dia damai, dia (pihak hotel) datang cabut laporannya dan diperlihatkan surat perdamaiannya. Sudah selesai, tidak permasalahkan lagi," kata Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf kepada detikSulsel, Sabtu (19/11).
Sementara itu, Dua rekan Rusdi yakni Ilham dan Hendra juga telah dipulangkan. AKP Yusuf menyebut keduanya memang menemani Rusdi ke hotel, namun tidak ikut melakukan perusakan.
"Kan kemarin dari saksi dua sekuriti itu cuma lihatnya satu orang (Rusdi)," bebernya.
(asm/ata)