Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara menyebut sosok Linda sebagai seorang 'cepu'. Linda menjadi 'cepu' dalam kasus narkoba yang menjerat AKBP Doddy dan Irjen Teddy Minahasa.
"Linda kenal Pak Dody dari mana? Kan dari Pak TM. Jelas kan semua di WA-nya, kan saya sudah lihat tuh semua WA-nya dalam BAP. Ketika saya damping, Pak TM perintahkan (Doddy), ini konteks cepu ya, konteks Anita cepu ya," ujar kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba dilansir dari detikNews, Jumat (19/11/2022).
Adriel kemudian mengatakan Doddy menerima kontak Anita dari Teddy. Dia menyebut kliennya mendapat perintah dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu menjadi tawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kemungkinan saya rasa bahwa Pak TM ini mau mengaburkan. Mengaburkan terkait 5 kg tersebut seolah-olah sekarang bermain-main angka seolah itu buat bukti di pengadilan lah katanya," katanya.
AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu diduga mendapat perintah dari Teddy minahasa untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengklaim 5 kg sabu yang ditemukan saat ini masih utuh dan berada di tangan jaksa.
Menurut Hotman seharusnya hal tersebut menggugurkan prasangka kepada kliennya Teddy Minahasa.
"Orang jelas-jelas itu berat kotor berat bersih. Berat kotornya kan berapa, berat kotornya itu 41,4 kg. 6,4 kg diberikan ke kejaksaan untuk jadi bukti di persidangan kan gitu. 35 kg dimusnahkan di waktu pada saat pemusnahan di Polres Bukittinggi," lanjut Adriel.
"Nah kalau berat bersihnya itu 39,5 kg. 39,5 kg itu, 4,3 dijadikan bukti di persidangan. Itu saya punya datanya semua," katanya.
Adriel mengaku siap adu data dengan pihak Teddy Minahasa. Dia menyebut timnya telah memiliki data dari Polres Bukittinggi.
"Tim saya sudah ke sana, ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat. Sudah pegang semua. Kalau kita mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan," sebutnya.
Irjen Teddy Klaim Sabu Ada di Jaksa
Irjen Teddy Minahasa mengklaim barang bukti 5 kg sabu masih utuh disimpan kejaksaan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Dia mencabut keterangan pada BAP awal soal dugaan penggelapan barang bukti tersebut.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, dilansir dari detikNews, Jumat (18/11).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap adanya dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa pada kasus penggelapan barang bukti 5 kg sabu yang sebagian sudah diedarkan di Kampung Bahari, Sumatera Utara. Penyidik menyita 3 kilogram dari 5 kilogram barang bukti itu dari tangan AKBP Doddy dan Linda.
Menurut Hotman Paris, barang bukti sabu yang disita penyidik dari tangan AKBP Doddy tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa. Hotman mengklaim barang bukti yang disisihkan 5 kg itu ada di tangan jaksa, sementara 41,4 kg sabu telah dimusnahkan.
"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," jelas Hotman.
Simak juga video 'Hotman Paris Sebut Chat Teddy Minahasa Minta Sabu Ganti Tawas Cuma Candaan':