Pria berinisial RH (29) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan 200 butir ekstasi. Atas aksinya itu, RH terancam pidana penjara seumur hidup.
"Kami mengamankan RH untuk kasus narkoba jenis ekstasi," ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (15/11/2022).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Sidrap pada Jumat (11/11) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 200 butir ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat penggeledahan terhadap RH ditemukan satu dos bekas yang di dalamnya berisi 200 butir pil ekstasi berwarna hijau tua," ujarnya.
Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Termasuk tempat mendapatkan barang tersebut dan hendak diedarkan ke mana.
"Kita masih lidik itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2, serta Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," bebernya.
(hmw/hmw)