Kelompok Penyusup Otaki Pengibaran Bendera Bintang Kejora di USTJ Jayapura

Papua

Kelompok Penyusup Otaki Pengibaran Bendera Bintang Kejora di USTJ Jayapura

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 15 Nov 2022 08:45 WIB
Bendera bintang kejora berkibar di kampus USTJ Jayapura, Papua.
Foto: Bendera bintang kejora berkibar di kampus USTJ Jayapura, Papua. (dok. istimewa)
Jayapura -

Polisi mengungkap kelompok penyusup yang menjadi otak pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Kota Jayapura, Papua. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 9 orang tersangka.

"Ada 9 orang yang kami jadikan tersangka. Namun kami mengklaster kasusnya menjadi dua pasal yakni 3 orang dikenakan pasal makar dan 6 orang melawan petugas," ujar Kapolresta Jayapura Kombes Victor Mackbon kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Victor menyebutkan 3 orang tersangka yang dijerat pasal makar adalah YEMN (20), AFE (22) dan DT (25). Sedangkan 6 tersangka lainnya dijerat Pasal 214 KUHP yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor menilai tidak semua tersangka berstatus sebagai mahasiswa. Dia menduga ada kelompok yang bertentangan dengan NKRI menyusupi aktivitas mahasiswa di dalam kampus.

"Jadi, ada orang yang di luar kampus yang melakukan aksi makar dan juga melawan atau melakukan kekerasan terhadap petugas. Jadi tidak semuanya mahasiswa yang melakukan aksi mimbar bebas itu," cetusnya.

ADVERTISEMENT

Victor menegaskan akan lebih ketat memantau aktivitas mahasiswa di dalam kampus. Apalagi 3 orang tersangka dalam kasus tersebut bukan mahasiswa sehingga dikenakan pasal makar.

"Itu 3 orang yang dikenakan pasal makar bukan mahasiswa. Kami akan terus dalami kenapa ada orang yang bukan mahasiswa melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus tanpa izin pihak rektorat," ujarnya.

Victor mengaku memang ada kelompok yang menyusupi kegiatan mahasiswa di dalam kampus. Dia pun meminta mahasiswa fokus untuk belajar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masa depannya.

"Memang sudah menjadi rahasia umum ya kelompok-kelompok ini banyak yang menyusupi ke area kampus. Kami harapkan mahasiswa fokus untuk belajar bukan malah terlibat dalam kegiatan yang bisa merugikan masa depannya," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Polisi Amankan 15 Orang

Polisi sebelumnya mengamankan 15 orang terkait pengibaran bendera bintang kejora di kampus USTJ, Kota Jayapura. Mereka yang diamankan merupakan oknum mahasiswa yang mengibarkan bendera dan melakukan penganiayaan.

"Sekarang sudah kita amankan ada 15 orang," kata Kapolresta Jayapura Kota AKPB Victor D. Mackbon kepada detikcom, Kamis (10/11).

Victor mengatakan para oknum mahasiswa tersebut diamankan karena mengibarkan bendera bintang kejora dan melakukan penganiayaan. Mereka diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk diminta klarifikasi.

"Itu terlibat dengan orasi mengibarkan bintang kejora dan juga yang melakukan penganiayaan karena ada dosen yang dianiaya dan juga aparat yang dilempar batu," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/alk)

Hide Ads