Longsor Tambang Ilegal di Kalsel Tewaskan 9 Orang, 3 Pemodal Tersangka

Kalimantan Selatan

Longsor Tambang Ilegal di Kalsel Tewaskan 9 Orang, 3 Pemodal Tersangka

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 14 Nov 2022 23:02 WIB
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 3 senpi dari ketiga tersangka tambang emas ilegal di Kotabaru, Kalsel.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senpi dari ketiga tersangka tambang emas ilegal di Kotabaru, Kalsel. Foto: (dok. istimewa)
Kotabaru -

Polisi menetapkan 3 tersangka terkait kasus 9 orang tewas terjebak longsor di kawasan tambang emas ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiga tersangka yang merupakan pemilik modal tambang ilegal itu langsung ditahan.

"Iya setelah kita lakukan penyelidikan dan pengembangan kita amankan 3 orang. Ketiganya ini merupakan pemilik tambang emas ilegal," kata Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar kepada detikcom, Selasa (14/11/2022).

Gafur menjelaskan ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda di wilayah Kalsel pada pertengahan Oktober lalu. Diketahui para tersangka berinisial SY, AM, dan AS sempat kabur setelah terjadi longsor di kawasan tambang ilegal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama kita amankan SY di Kabupaten Banjar. Selanjutnya kita kembangkan dan kita amankan AM di Hulu Sungai Selatan, dan AS di Kabupaten Tanah Laut," terangnya.

Dalam pengungkapan tambang emas ilegal itu pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti peralatan penambangan.

ADVERTISEMENT

"Yang kita amankan, ada diesel cooling pump, mesin air kompresor, dan tali karet yang digunakan untuk menambang, dan 3 pucuk senpi rakitan," ungkapnya.

Gafur menambahkan para pelaku melakukan penambangan di 17 titik yang berada di Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru. Titik tersebut tersebar di dua zona yang berbeda.

"Di 17 titik itu ada dua zona, yang pertama zona selatan sebanyak 7 titik dan Zona Utara sebanyak 10 titik. Dan dari pengakuan pelaku mereka sudah beraktivitas penambangan emas ilegal kurang lebih 25 tahun," ucap Gafur.

Pascalongsor yang menewaskan 9 orang pekerja tambang, polisi juga telah melakukan perobohan dan pemusnahan peralatan penambangan di seluruh lokasi.

"Perobohan pondok 507 unit dan pengrusakan alat yang digunakan untuk penambangan emas ilegal seperti tromol, kerucut, genset dan kompresor sebanyak 709 unit," pungkasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara Secara Ilegal.

Longsor Tewaskan 9 Orang

Diketahui, longsor terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Kotabaru. Akibat longsor ini, sebanyak 9 orang pekerja tambang dilaporkan tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di atas Gunung Kura-kura, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, pada Selasa (26/9) pukul 23.00 Wita. Lokasi tambang liar tersebut juga dijadikan permukiman oleh para pekerja.

Hingga hari ke-4 pencarian, tim SAR gabungan telah menemukan 15 orang dari total 17 orang yang dilaporkan tertimbun longsor. Rinciannya, 9 ditemukan meninggal dunia, 6 ditemukan selamat, dan 2 orang masih dalam pencarian.




(asm/hmw)

Hide Ads