3 Pria di Kukar Kuras Tabungan Rp 250 Juta dari Dompet Jatuh Ditangkap

Kalimantan Timur

3 Pria di Kukar Kuras Tabungan Rp 250 Juta dari Dompet Jatuh Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 14 Nov 2022 16:55 WIB
Tiga pria kuras uang Rp 250 juta dari dompet jatuh.
Foto: Tiga pria kuras uang Rp 250 juta dari dompet jatuh. (dok. istimewa)
Kutai Kartanegara -

Tiga pria berinisial MF (28), DJ (28), dan AG (22) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai menguras tabungan milik warga bernama Mariono (45). Tabungan itu dikuras pelaku saat menemukan dompet korban yang hilang dan berisi kartu ATM.

"Kasus pengurasan tabungan ini berawal saat korban kehilangan dompet yang terjatuh saat berkendara di KM 4 Loa Janan, Kukar pada Kamis (3/11)," kata Kapolsek Loa Janan IPTU Aksarudin Adam kepada detikcom, Senin (14/11/2022).

Ketiga pelaku yang saat itu kebetulan melintas dan menemukan dompet milik korban yang berisikan ATM, STNK, dan KTP, lalu membawanya pulang. Sehari setelahnya para pelaku kemudian mencoba menguras tabungan dengan mencoba kata sandi dari tanggal lahir korban di KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari KTP korban (kata sandi diketahui). Kebetulan kodenya itu tanggal lahir sama bulannya, lalu ketiganya menguras tabungan korban sekitar Rp 250 juta," terangnya.

Aksarudin menjelaskan, korban Mariono baru menyadari tabungannya raib setelah melakukan transfer Rp 100 juta. Saat mengecek tabungannya, tersisa Rp 32 juta yang dari seharusnya Rp 282 juta.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu korban menghubungi pihak bank dan memblokir permanen ATM selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 November 2022 korban melaporkan ke kami," ungkapnya.

Usai menerima laporan, Tim Alligator Polres Kukar melakukan penyelidikan. Lalu pada Jumat (11/11) polisi berhasil menangkap 3 pelaku di kediamannya masing-masing.

"Saat ketiganya ditangkap, kami juga mengamankan beberapa barang bukti hasil menguras tabungan korban seperti motor, emas, dan uang tunai puluhan juta," bebernya.

Kepada polisi, ketiga pelaku menguras tabungan korban untuk digunakan berfoya-foya dan membeli sabu untuk dikonsumsi bersama.

"Uangnya digunakan berfoya-foya membeli barang dan dibelikan sabu," ujarnya.

Saat ini MF, DJ, dan AG telah ditahan di Polsek Loa Janan guna penyelidikan lanjut. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana pencurian paling lama 7 tahun penjara.




(asm/ata)

Hide Ads