"Iya pelaku ini yang sebelumnya korban pemerasan mantan Kapolsek Jempang yang saat itu tidak terbukti terlibat kasus narkoba," kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman kepada detikcom, Jumat (11/11/2022).
FM diamankan di sebuah Mess PT Lonsum Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat pada Senin malam (7/11). Dari tangan FM polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 5,8 gram.
"Penangkapan FM ini berawal dari pengembangan penyelidikan kasus kemarin (pemerasan) serta adanya informasi masyarakat," katanya.
Heri menjelaskan FM ditangkap saat membawa sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Jempang.
"Iya pelaku ini membeli sabu dengan jumlah banyak dan rencananya akan di jual kembali," kata Heri.
Selain FM, polisi juga mengamankan dua pelaku berinisial DS dan SW di lokasi penangkapan FM. SW merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada FM.
"Ya dari pengakuan SW barang ini didapat dari Samarinda, dari situ nanti penyidik akan melakukan pengembangan lagi," bebernya.
Atas perbuatannya kini FM dan dua rekannya, DS dan SW telah ditahan di Polsek Jempang, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(hsr/ata)