Guru mengaji berinisial AM (40) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli 4 orang muridnya yang merupakan anak di bawah umur. Semua korban merupakan anak laki-laki.
"Dari keterangan pelaku ada 4 muridnya yang dicabuli, dan semuanya laki-laki masih di bawah umur," ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar kepada detikcom, Kamis (10/11/2022).
Menurut Gafur dari 4 orang korban hanya 1 yang berani melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melaporkan baru satu, korban ini sudah berkali-kali di cabuli pelaku sejak tahun 2020," terangnya.
Polisi lalu mengamankan AM usai menerima laporan dari AW. Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya yang telah mencabuli murid-muridnya sambil direkam.
"Iya pelaku mengakui setelah kita amankan, saat ini pelaku kita tahan di Polsek Kelumpang hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Gafur.
Gafur mengungkapkan perbuatan cabul AM dilakukan sejak Desember 2020 hingga September 2022. Setiap melancarkan aksinya AM selalu mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru.
"Pelaku merayu, membujuk dan menakut- nakuti korban, apabila tidak menuruti perintah guru maka hidupnya di dunia tidak akan sukses, dan apabila menuruti perintah guru, maka akan sukses di dunia serta pelaku juga diberi iming-iming akan dibelikan ponsel, rokok dan sejumlah uang," terang Gafur.
Sementara itu, handphone milik pelaku yang berisi video pencabulan yang dilakukannya terhadap korban telah diamankan polisi.
"Handphone sudah amankan, selain itu juga satu botol minyak zaitun yang digunakan pelaku saat mencabuli korban sudah kita amankan," paparnya.
Atas perbuatannya AM dijerat Pasal 82 ayat UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
(hsr/nvl)