Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer menceritakan momen suap-suapan di rumah Ferdy Sambo di Magelang sehari sebelum Brigadir N Yosua Hutabarat ditembak. Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menyuapi para ajudannya saat merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.
Dilansir dari detikNews, Romer membenarkan bahwa Sambo dan Putri menyuapi ajudanya di rumah Magelang pada dini hari tanggal 7 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan Romer saat dicecar hakim soal peristiwa di Magelang.
"Saat hari perayaan, Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo menyuapi para ajudan?" tanya hakim dalam sidang lanjutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).
Romer membenarkan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menyuapi para ajudannya. "Betul," jawabnya.
"Saat itu Saudara lihat Putri Candrawathi sama Sambo suapi Ricky?" tanya hakim.
"Saya lihat," kata Romer.
Hakmi juga bertanya, apakah Sambo dan Putri juga menyuapi sopir mereka, Kuat Ma'ruf. "Saudara lihat Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo suapi Kuat?" tanya hakim.
Rome mengaku melihat Sambo dan Putri menyuapi Kuat Ma'ruf. "saya lihat," jawab Romer.
Diketahui, dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar kemarin, Selasa (8/11), tim pengacara sempat menampilkan video saat perayaan hari ulang tahun Sambo dan Putri. Dalam video, tampak ada kue dan nasi tumpeng.
"Kami ingin menunjukkan peristiwa pada saat itu tidak ada pertengkaran seperti yang muncul dalam beberapa waktu lalu dan di pemberitaan," kata pengacara Putri, Febri Diansyah.
Dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dihadirkan. Mereka didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal menjadi tersangka bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Para tersangka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(hsr/alk)