Sambo dan Putri Suapi Para Anak Buahnya Sehari Sebelum Penembakan Yosua

Sambo dan Putri Suapi Para Anak Buahnya Sehari Sebelum Penembakan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 09 Nov 2022 14:55 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengatakan Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi sempat menyuapi para anak buahnya sehari sebelum peristiwa penembakan Yosua. Dia menyebut peristiwa itu terjadi saat Putri dan Sambo tengah merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Dilansir dari detikNews, perayaan hari ulang tahun itu berlangsung di Magelang pada dini hari tanggal 7 Juli 2022 lalu. Saat ditanyai oleh haki, Romer membenarkan bahwa Sambo dan Putri menyuapi ART serta para ajudannya saat perayaan itu.

"Saat hari perayaan, Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo menyuapi para ajudan?" tanya hakim dalam sidang lanjutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," jawabnya.

"Saat itu Saudara lihat Putri Candrawathi sama Sambo suapi Ricky?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Saya lihat," kata Romer.

Hakim kembali bertanya kepada Romer terkait peristiwa suap-suapan tersebut.

"Saudara lihat Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo suapi Kuat?" tanya hakim dan dijawab 'saya lihat' oleh Romer.

Diketahui, dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar kemarin, Selasa (8/11), tim pengacara sempat menampilkan video saat perayaan hari jadi tersebut. Dalam video, tampak ada kue dan nasi tumpeng.

"Kami ingin menunjukkan peristiwa pada saat itu tidak ada pertengkaran seperti yang muncul dalam beberapa waktu lalu dan di pemberitaan," kata pengacara Putri, Febri Diansyah.

Dalam sidang yang digelar hari ini, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dihadirkan. Mereka didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal menjadi tersangka bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Para tersangka diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.




(urw/asm)

Hide Ads