ICW Minta Dewas KPK Baca Ulang UU Usai Izinkan Firli Temui Lukas Enembe

Berita Nasional

ICW Minta Dewas KPK Baca Ulang UU Usai Izinkan Firli Temui Lukas Enembe

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 09 Nov 2022 21:58 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca kembali Undang-undang terkait larangan pimpinan untuk menemui pihak berperkara. Hal ini buntut Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.

"ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas untuk membaca ulang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya mengenai larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Rabu (9/11/2022).

Kurnia menegaskan Pasal 36 huruf a dalam undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan pimpinan dilarang berhubungan dengan pihak yang memiliki perkara, apapun tujuannya.

"Frasa dengan alasan apa pun mengartikan pembentuk UU tidak membenarkan hubungan itu terjalin. Hal itu dapat dipahami mengingat pentingnya isu independensi KPK," ujar Kurnia.

Dia mengatakan Dewas KPK yang membiarkan tindakan Firli mendatangi Lukas Enembe, merupakan kesalahan dalam memahami undang undang yang dimaksud.

"Sayangnya, Dewan Pengawas keliru menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dengan memberikan alasan pembenar, seperti pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," sebut Kurnia.

Lebih lannjut Kurnia mengatakan sikap Dewas tersebut tidak menunjukkan keberpihakan untuk memperbaiki KPK. Dia menilai hal tersebut justru membuat kerusakan kepada KPK.

"Dengan Dewan Pengawas memberikan izin dan membiarkan Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe kian memperlihatkan keberadaan mereka bukannya memperbaiki, justru menambah kerusakan di lembaga antirasuah itu," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menjelaskan bahwa Firli tak membutuhkan izin dari Dewas KPK untuk ke Jayapura untuk bertemu dengan Lukas. Itu disebut merupakan bagian dari tugas pemberantasan korupsi.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas, insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin Dewas," kata Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/10).

Albertina juga menganggap apa yang dilakukan ketua KPK sudah diatur dalam perundangan-undangan dan Prosedur Operasional Baku (POB).

"Semua sudah ada prosedurnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan POB," ucapnya.


(asm/nvl)

Hide Ads